Kamis, 23 April 2015

Masyarakat dan Pemahaman Terhadap Hukum

Ketika sebagian besar masyarakat sudah bersikap masa bodoh terhadap hukum, maka ada sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan hukum yaitu hukum online yang mencoba menjadi pusat layanan hukum di Indonesia. Perusahaan ini merupakan pusat data mengenai berbagai bentuk peraturan yang ada di negeri kita ini. Informasi mengenai hukum, tentang perundang-undangan dan sejenisnya.

Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian masyarakat enggan atau bahkan menghindar jika harus berurusan dengan hukum, karena menganggap hukum itu adalah rumit, sulit, dan tak bisa dipahami dengan benar.

Di mata mereka, berurusan dengan hukum, adalah berurusan dengan perangkat hukum para penegak hukum, sejak dari polisi, hakim, jaksa, pembela dan sebagainya. Berurusan dengan penegak hukum, bagi sebagian masyarakat Indonesia adalah hal yang sebisa mungkin dihindari. Keengganan masyarakat berurusan dengan hukum, kemungkinan salah satu sebabnya adalah kurangnya sarana untuk belajar hukum dengan tepat, atau memiliki persepsi bahwa untuk belajar tentang hukum harus di universitas dan menjadi mahasiswa fakultas hukum. 

Di satu sisi, sebenarnya disadari atau tidak, sengaja atau tidak sengaja sebagian masyarakat sering melakukan berbagai pelanggaran terhadap hukum. Contohnya saja di jalan raya berbagai pelanggaran terjadi. Mulai dari surat-surat kendaraan yang tak lengkap, menerobos lampu merah, dan sebagainya. Masih di jalanan, berapa banyak para pemilik toko menggunakan trotoar juga sebagai etalase untuk berjualan. Berapa banyak pedagang kaki lima yang mengambil hak pejalan kaki, dengan berjualan di bahu jalan?. Lalu berapa banyak yang bisa melakukan antri dengan tertib?  Terlalu banyak untuk disebutkan, berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian kita. Laman hukumpedia merupakan upaya berbagi kepada masyarakat luas tentang hukum.

Memprihatinkan, itulah kata yang patut dicetuskan, jika kita mengamati kultur sebagian masyarakat kita -- mungkin kita termasuk didalamnya -- yang mudah melakukan pelanggaran tanpa merasa bersalah. Dalam beberapa kasus menunjukkan bahwa kesadaran hukum pada masyarakat kita memang masih lemah. Sehingga salah satu yang bisa dilakukan adalah melakukan edukasi masyarakat, agar menyentuh kesadaran mereka untuk mentaati aturan, nilai dan norma hukum.

Budaya buruk yang telah berjalan sangat lama, kemudian akan dianggap biasa oleh sebagian masyarakat, lalu yang dianggap biasa, akan dianggap benar, disitulah persoalannya. Ketika suatu yang salah kemudian dianggap benar, disana telah terjadi distorsi pemikiran dalam masyarakat. Melalui hukumpedia kita bisa serbagi sekaligus belajar berbagai aspek di masyarakat yang tak bisa dipisahkan dengan hukum

Hal itu bisa terjadi, salah satu sebabnya adalah kurangnya informasi kepada masyarakat tentang hukum itu sendiri. Sehingga perlu ada edukasi bahwa hukum itu tidak rumit, hukum itu tidak berbelit-belit, karena sesungguhnya dalam setiap geraknya, setiap manusia selalu berhubungan dengan yang namanya hukum.

Agar kebiasaan melanggar  norma, nilai, aturan dan hukum ini tidak menjadi "budaya' maka dibutuhkan pemahaman pada masyarakat untuk mengetahui bahwa kebiasaan melakukan pelanggaran akan memberi konstribusi budaya yang tidak positiv.

Melalui laman yang dimilikinya, hukum online bisa melakukan proses penyampaian informasinya yaitu dengan mempergunakan laman yang dimiliki perusahaan jasa ini yang bernama hukumpedia., yang didalamnya memuat berbagai hal yang berkaitan dengan hukum. Sehingga diharapkan bisa menjadi bagian dari upaya untuk mendorong terjadinya edukasi hukum ditengah masyarakat

Upaya yang dilakukan oleh perusahaan layanan ini melalui lamannya hukumpedia harus diapresiasi, karena merupakan langkah yang positiv dalam rangka memberikan ruang yang lega bagi siapa saja untuk belajar tentang hukum. Selanjutnya, jika masyarakat mulai memahami dan tertarik akan hukum, maka dia akan dengan suka belajar hukum. Jika sudah suka belajar hukum, tentu pemahamannya akan meningkat, yaitu bahwa mentaati aturan hukum adalah tanggungjawab yang harus diemban oleh  setiap individu dalam masyarakat.

Karena sebenarnya tak ada yang bisa menjauh dari hukum, karena kehadiran manusia di bumi inipun sudah merupakan sebuah peristiwa hukum, demikian juga dengan kehidupannya sehari-hari, juga tak bisa dilepaskan dari aspek hukum atau aturan.

10 komentar:

  1. Tiap orang emang kudu banget nih ngerti dan paham soal hukum biar nggak dibego2in sama sebagian pihak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. setujuuuuuuuuuuu, wajib banget paham meskipun cuma dasar2nya aja. yuk mbak kita ubah membahasakan hukum bahasa dewa menjadi hukum bahasa manusia :P

      Hapus
  2. Mulai belajar dan melek hukum. Mau tidak mau kita berkaitan dengan hukum ya mbak. Hukum tidak selalu menakutkan

    BalasHapus
  3. ternyata emang dalam hidup kita ya semuanya berhubungan sama hukum yaaa :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. pasti dong mbak, hukum ada di keseharian kita kok, berbelanja pun banyak cerita hukumnya :D

      Hapus
  4. tulisan inspiratif..........
    www.nurterbit.com

    BalasHapus
  5. Ini dia nih...yang kadang aku buta banget soal hukum...dan gak mau baca2 tentang hukum...jadi emak2 tetep kudu tahu hukum ya Mak..

    BalasHapus
  6. Bagus juga nih adanya hukum online jadi bisa menambah wawasan tentang hukum apalagi gratis tinggal akses situsnya saja dan baca sepuasnya :)

    BalasHapus
  7. karena malas berhadapan dengan huku, dan bahasa hukum yang rumit bikin orang malas untuk paham hukum. Padahal perlu, ya

    BalasHapus
  8. Saya membayangkan ada pengadilan kecil untuk masalah2 kecil di pedesaan. Selain untuk mempermudah, juga untuk pembelajaran masyarakat yang masih awam. Nice post,Mbak...:)

    BalasHapus