Rabu, 21 Desember 2016

Mengenal Tanda Tangan Digital Bersama Kementerian Kominfo dan Sivion

Siapa sih orang dewasa yang tak mengenal tanda tangan? nyaris tak ada karena tanda tangan memang dibutuhkan oleh orang dewasa dalam banyak urusan. Mulai dari yang sepele seperti daftar hadir satu acara, urusan surat menyurat, urusan dengan klien, kartu identitas  sampai urusan yang berhubungan dengan keuangan , semua membutuhkan tanda tangan.

Jadi penting kan tanda tangan itu, penting karena tandatangan itu salah satu penanda identitas, hehehe. Tapi sayangnya, tanda tangan mudah sekali ditiru, dijiplak, dipalsukan. Bahkan waktu kuliah, tak sedikit mahasis wa meniru tanda tangan dosennya untuk pengesahan absensi, hehehe.


Nah, kemarin, tanggal 8 Desember ada undnagan menghadiri talkshow tentang tandatangan digital, woow seru dan seneng pastinya, karena ini sesuatu yang baru. Pembicara yang hadir waktu itu adalah Gildas Geograt ..Praktisi Keamanan Informasi, Marshal Pribadi Privy ID, Riki Arif Gunawan Kasubdit Teknologi Keamanan Informasi, Henry Sasmita Bagian Hukum Kemenkominfo.

Acara yang diselenggarakan di hotel Bidakara dihadiri oleh 1000 peserta dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa, pendidik, media, profesional dan sebagainya.

Tandatangan digital, adalah sebuah skema matematis yang memiliki ciri yang unik dalam mengidentifikasi seseorang ( dimana dia adalah subyek hukum ) di dunia digital. Nah, skema ini cukup canggih karena dia bisa membuktikan validitas dari tandatangan tersebut di dunia nyata.

Tanda tangan digital bertujuan untuk mengantisipasi dan menghindari adanya pemalsuan yang berkaitan dengan dokumen, regulasi yang diunggah di internet. Selain itu, diharapkan dengan tanda tangan digital ini, layanan publik bisa lebih ditingkatkan lagi.

Seminar ini diadakan untuk memberikan kesadaran pada masyarakat di satu sisi dan berbagai instansi di sisi yang lain bahwa penggunaan tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital itu penting untuk direalisir.

Suasana seminar

Pentingnya tanda tangan digital

Penggunaan tanda tangan digital, pada pelaksanaanya bukan hanya sekedar bisa diterakan pada sebuah berkas, atau dokumen atau regulasi. Bahkan lebih jauh lagi, tanda tangan digital bisa digunakan untuk transaksi perbankan. Bahkan tanda tangan digital juga bisa digunakan untuk urusan keimigrasian lho, keren kan?

Bagaimana dengan kekuatan hukumnya? jangan kuatir, kekuatan hukum yang dimiliki oleh tanda tangan digital sama kuatnya dengan tanda tangan konvensional yang menggunakan tinta.

Tanda tangan digital memiliki dasar hukum yaitu diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistim dan Transaksi Elektronik ( PP PSTE )

Menurut Riki Arif, seseorang sebagai pemilik tanda tangan digital sesungguhnya telah dimudahkan dengan memiliki tanda tangan digital. Karena untuk membuat tand  tangan di sebuah dokumen atau berkas, pemilik tanda tangan tak perlu mendatangi kantor yang bersangkutan, cukup bisa melalui internet dengan perangkatnya.

Sedangkan dengan tanda tangan konvensional yang menggunakan tinta, pemilik tanda tangan harus mendatangi kantor tersebut untuk membubuhkan tanda tangan.

Sebenarnya tanda tangan digital adalah sebuah pengubahan tanda tangan manual menjadi tanda tangan elektronik, sebagai sebuah perkembangan teknologi informasi. Pengubahannya melalui beberapa kode pribadi, seperti kode biometrik, kriptografi dan laiinya.


Manfaat tanda tangan elektronik

  • Bersifat rahasia, karena tanda tangan digital terjaga kerahasiaannya dari siapa saja yang tidak memiliki hak untuk melihatnya/ membacanya.
  • Memiliki integritas, yaitu adanya jaminan bahwa pesan masih asli dan belum pernah diubah atau dimanipualsi selama proses pengiriman.
  • Otentikasi, dengan identifikasi kebenaran pihak-pihak yang melakukan komunikasi atau pihak yang melakukan korespondensi.
  • Tidak tersangkal, yaitu memiliki kekuatan untuk menolak penyangkalan dari pemilik tanda tangan terhadap pesan yang telah dibuat dan dikirimkan. Karena jika data dan identitas pengirim telah dapat diverifikasi, maka pengirim tentu tak mungkin menyangkalnya.

Tanda tangan elektronik jauh lebih aman, lebih private, karena terhindar dan aman dari pemalsuan yang akan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.


Foto bareng rombongan Bogor

Cara memperoleh tanda tangan elektronik

Kita bisa memperoleh tanda tanagn elektronik dengan mendaftarkan ke lembaga yang menjadi penyelenggara sertifikat elektronik, atau biasa disebut Certification of Authority ( CA ). CA adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat digital, meliputi menandatangani sertifikat untuk memverifikasi validitas, melacak sertifikat yang telah dicabut atau kedaluarsa.

Tanda tangan digital dapat menandatangani dokumen PDF dengan menggunakan Adob Reader DC ( free ), sehingga dapat membuat dokumen legal versi digital. 

Seminar waktu  itu, selain mensosialisasikan penting dan manfaatnya tanda tangan digital juga memfasilitasi peserta yang hadir untuk mendaftarkan diri, sekaligus memverifikasi tanda tangan digital secara on line.

Nah, bagi kamu yang penasaran dan mau membuat tanda tangan secara elektronik bisa dilihat panduannya sertifikat digital yang bisa diunduh di http://www.sivion.id/downloads/sivionmanual.pdf.

9 komentar:

  1. sekrang zaman serba canggih ya mbak ... tanda tangan pun sdh digital ...

    BalasHapus
  2. Tsaaah...ada ttd digital juga yak. Iih jadi penasaran, walaupun masih agak belum yakin dengan keabsahannya. Wkwkwk. Masih bingung aja..terus cara membubuhkannya bagaimana. Apa metode insert kayak di document word gitu kah?

    BalasHapus
  3. wah.. inget dulu pernah malsuin tanda tangan guru pas lagi meriksa PR. hehe

    Dulu tanda tangan itu sebagai ciri murid yang prnya sudah dinilai. haha
    sekarang sudah digital ya

    BalasHapus
  4. Semakin canggih teknologi semakin hebat yaa.

    BalasHapus
  5. Wah makin hari makin canggih nih

    BalasHapus
  6. Aku sampai sekarang masih bingung lo gimana cara bikin tanda-tangan digital. Sudah nyoba beberapa cara. Mo nyoba web tadi ah

    BalasHapus
  7. Selamat ya kak bisa terlibat dengan acara tanda tangan digital ini. Dan makasih infonya karena setelah mengomentari ini saya akan registrasi ke web sivion hehehehe

    BalasHapus