Rabu, 29 April 2015

Hukum Itu Ramah dan Mudah

Saat ini ada sebuah layanan yang bernama Hukumpedia yaitu sebuah layanan untuk saling berbagi, saling diskusi tentang masalah hukum. Kenapa masalah hukum? karena kita tahu, jika sebagian masyarakat mempersepsi hukum sebagai suatu yang menakutkan, suatu yang harus dijauhi, dihindari. Kalau perlu, tidak ingin bersentuhan dengan yang namanya hukum.

Mendengar kata hukum, bagi sebagian masyarakat atau bagi orang awam, memang dipersepsi sebagai suatu persoalan yang rumit, berbelit-belit, melelahkan, dan hal-hal yang tidak enak lainnya. Kenapa? karena hukum dipersepsi hanya sebatas pasal-pasal, KUHAP, KUHP, lembaga hukum dan sejenisnya. Karena persepsi semacam itu menghinggapi hampir sebagian masyarakat, maka jadilah sebuah persepsi kolektif, persepsi sosial. Perusahaan jasa Hukumonline berusaha menjembatani ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum dengan membuat laman bernama hukumpedia

Di sisi lain, tak sedikit dari masyarakat yang sebenarnya tertarik untuk mengetahui lebih dalam lagi soal hukum, atau ingin berbagai hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang terjadi di sekitarnya. Sebenarnya minat sebagian masyarakat tersebut bisa disalurkan ke sebuah laman online yaitu Hukumpedia . Di laman ini, kita bisa berbagi pada orang lain soal hukum.

Bagi kamu yang berminat terhadap soal hukum dan suka menulis, hukumpedia adalah ruang yang tepat untuk membagi pengetahuan hukum yang kamu miliki. Disana, kamu akan bisa berbagi bukan hanya soal hukum an sich, namun kamu juga bisa berbagi berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat. Misalnya saja, pelanggaran hukum disekitarmu, peristiwa hukum, atau menulis semacam berita hukum.

Dengan begitu, akan kamu akan mendapatkan dua hal sekaligus, yaitu kamu bisa belajar berbagai hal di laman ini, sekaligus potensi kamu juga akan terkesplor dengan semestinya.

Meskipun laman ini bernama hukumpedia tetapi tidak hanya diperuntukkan bagi orang-orang dengan latar belakang formal pendidikan hukum saja. karena siapa saja boleh dan bisa berkiprah menggunakan laman ini. Sebuah peluang yang bagus tentunya bagi para penulis baik yang berprofesi sebagai bloger atau penulis bukan bloger.

Tulisanmu akan tayang sekaligus terpromosikan dengan mudah di laman ini. Bagaimana caranya?  sangat mudah karena kamu bisa langsung mendaftar. Kamu bisa memulai langkah dengan mengunjungi web  hukumpedia  lalu cari kotak daftar, klik disana, agar kamu bisa tergabung.

Berikutnya, isikan data dirimu lengkap di kolom yang sudah disediakan, pastikan bahwa kolom identitas  yang kamu isikan  lengkap dan benar. Selanjutnya, kamu akan mendpatkan email aktivasi dari web  hukumpedia ke email kamu sesuai dengan yang kamu masukkan di kolom pendaftaran.


Nah, di dalam email tersebut kamu akan terhubung dengan link yang akan mengkoneksikan kamu agar mulai mengaktifkan akun kamu, yang bisa kamu koneksikan lagi ke akun media sosial yang kamu miliki. Tidak sulit bukan untuk membuat akun di hukumpedia?.

Setelah itu, tentu saja kamu bisa segera membuat tulisan, yang akan bisa langsung tayang, karena tulisanmu tidak akan melalui proses moderasi. Selain itu, sebagai bentuk pelayanan, tulisan kamu akan langsung tayang dan tanpa proses moderasi. 

Di hukumpedia akan kamu temui berbagai fasilitas disana. Fasilitas yang memberi kamu ruang eksplor yang luas, yaitu konten yang bisa kamu unggah bukan hanya konten yang berbentuk tulisan saja. Kamu bisa mengunggah konten dengan berbagai jenis, bisa audio atau suara, gambar atau foto, bahkan video.

Intinya hukumpedia adalah tempat bertemunya banyak kalangan di masyarakat. Media online ini menyediakan ruang interaksi bagi masyarakat yang ingin tahu hukum lebih banyak lagi, dan. Di sisi lain, media ini juga menjadi area untuk mengasah keterampilan menulis, khususnya menulis hal-hal yang berkaitan dengan hukum.

Namun, selain masalah hukum, di hukumpedia juga akan kamu temukan tulisan tentang budaya, humaniora, lifestyle, bahkan tulisan kulinerpun akan bisa kamu temukan disana. Tunggu apa lagi, ayo segera kunjungi web hukumpedia

17 komentar:

  1. Belajar hukum tp nggak ngotot ya mak. Bahasanya enak dibaca hehehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. yups, bener, jika cara penyampaiannya enak dan familier, tentu kita lebih mudah memahami
      Makasih mba udah mampir

      Hapus
  2. Asyik, belajar hukum tanpa mengernyitkan dahi, bisa nambah wawasan dan teman di Hukumpedia :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya mba Ani, kenal dengan Hukumpedia, belajar hukum jadi tidak berat

      Hapus
  3. jadi asyik ya belajar hukum tapi gak stress

    BalasHapus
    Balasan
    1. mab Lidya, apa kabarnya?
      Iya seneng ya kita bisa paham hukum tanpa harus spaning
      makasih mab udah mampir

      Hapus
  4. Ini dia. Kuliah tentang hukum tanpa harus jadi mahasiswa hukum. Keren Mak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, teknologi mempermudah kita emngakses pengetahuan apa saja, termasuk hukum

      Hapus
  5. aku juga sampai sekarang masih parno sama hukum, jangankan hukum... ngurus surat2/perizinan aja masih parno. takut ribet, takut mahal. hehehe... hatur nuhun mak bahasannya, menarik & bermanfaat :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, di kita kebiasaan ngurus berbagai administrasi, sering enggan kita lakukan sendiri ya mba, termasuk aku hihihi
      Mudah-mudahan ke depan kita mau ngurus sendiri ya mba, karena sudah lebih paham
      Makasih mba udah berkunjung

      Hapus
  6. keren tuh selain masalah hukum, di hukumpedia juga ada tulisan tentang budaya, humaniora, lifestyle, tulisan kuliner

    BalasHapus
    Balasan
    1. Emang kereen, isinya ga melulu hukum, tapi komlplit plit, hehehe
      Makasih yaa,si udah dikunjungi

      Hapus
  7. udah berkunjung ke situsnya ;)

    jadi hukum itu ramah, tapi tetap sulit
    ho ho ho

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iyaal hukum itu ramah, hehehe mudah kalo kita sudah biasa

      Hapus
  8. awalnya saya kira hukum pedia itu hanya bisa nulis tentang hukum, ternyata bisa bermacam-macam kategori sesuai minat kita... asyiik ya ternyata :)

    BalasHapus
  9. Masih banyak masyarakat yang belum mengerti hukum. Tak heran jika mereka takut bersentuhan dengan urusan polisi, jaksa, dan hakim.
    Itulah sebabnya, penasihat hukum harus hadir membantu anggota masyarakat.
    Terima kasih infonya
    Salam hangat dari Surabaya

    BalasHapus
  10. Semoga ada cara yang lebih sederhana lagi ya, buat mereka yang belum punya perangkat komputer, atau yang tingal di pedalaman.

    BalasHapus